Diversi Capai Kesepakatan, PK Bapas Pangkalpinang Laksanakan Amanat UU SPPA

    Diversi Capai Kesepakatan, PK Bapas Pangkalpinang Laksanakan Amanat UU SPPA

    KOBA - Selasa (06/02/2024) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang, Trio Sandra Wijaya melaksanakan pendampingan diversi tingkat pengadilan di Pengadilan Negeri Koba, Kabupaten Bangka Selatan. Pendampingan dilakukan terhadap S (15) yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum yang melakukan tindak pidana pencurian.

    “Karena anak S masih berusia di bawah 18 tahun, maka dalam penanganan perkaranya harus berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Untuk anak dengan tindak pidana pencurian yang ancaman hukuman penjaranya di bawah 7 tahun dan baru pertama kali melakukan tindak pidana, wajib diupayakan diversi, ” ujar Trio.

    Lebih lanjut Trio mengungkapkan bahwa upaya diversi sendiri merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), di mana penyelesaian perkara anak dialihkan dari proses persidangan ke proses musyawarah untuk mencapai kesepakatan antara anak dan korban. Ia juga menyatakan bahwa kehadiran PK Bapas menjadi penting karena PK wajib mendampingi anak dan memberikan rekomendasi hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dapat dijadikan acuan dalam kesepakatan diversi.

    “Proses diversi tadi selain dihadiri oleh jaksa dan hakim turut dihadiri pula oleh korban dan wali, pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan pihak Dinas Sosial. Kemudian dilakukan  musyawarah agar tercapai kesepakatan antara anak dan korban, hal ini demi kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengabaikan keadilan bagi korban, ” tegasnya.

    Trio mengungkapkan bahwa ia merekomendasikan agar anak S dapat menjalani program pembinaan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial) Sentra Budi Perkasa Kota Palembang. Rekomendasi ini bukan tanpa alasan, setelah Trio menggali latar belakang anak S yang tertuang dalam laporan litmas, S sudah tidak mengenyam pendidikan formal dan seluruh keluarga S kini berada di Kota Palembang.

    “Proses diversi berjalan lancar, pihak korban dan anak telah berdamai, anak S juga menyanggupi untuk mengembalikan barang yang telah dicuri, sehingga diversi mencapai kesepakatan. Untuk selanjutnya anak S akan menjalani pembinaan di LPKS Sentra Budi Perkasa Palembang sesuai kesepakatan diversi, ” ujar Trio. (Viola*Red)

    kemenkumham bapas bapas pangkalpinang kemenkumham babel pemasyarakatan peradilan anak
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    Resmi Mengakhiri Pembebasan Bersyarat, Klien...

    Artikel Berikutnya

    Upayakan Kerjasama dalam Pembimbingan Klien,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan

    Ikuti Kami